II.3 Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi

DOKUMEN LINK
  • Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten
Surat Pernyataan Kades Mengetahui Inspektorat,Dispermades & Tokoh Masyarakat
  • Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab
Surat Keterangan dari APH bahwa Tidak ada Tidak Kasus Korupsi
  • Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut
Screenshot Tidak ada Korupsi di Desa Plumbungan
  • Surat pernyataan diupload ke website desa
Bukti upload di Website Desa