EKARINI OLIVIA SAFITRI, S.I.Pust.

-
EKARINI OLIVIA SAFITRI, S.I.Pust.

TUGAS DAN FUNGSI KAUR TU & UMUM

( Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 )

 

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    • Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    • Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    • Penyiapan rapat-rapat;
    • Pengadministrasian aset desa;
    • Pengadministrasian inventarisasi desa;
    • Pengadministrasian perjalanan dinas;
    • Melaksanakan pelayanan umum

Personal Details :
NIP :
-