RENY WULANSARI, S.Si.

-
RENY WULANSARI, S.Si.

TUGAS DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN

( Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 )

 

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    2. Menyusun RAPBDes;
    3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    1. Menyusun laporan kegiatan Desa;
    2. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Personal Details :
NIP :
-
Jabatan :
KAUR PERENCANAAN