AHMAD SHOLEH, S.Kom.I.

-
AHMAD SHOLEH, S.Kom.I.

TUGAS DAN FUNGSI KASI KESEJAHTERAAN

( Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 )

 

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    5. Melaksanakan  tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Personal Details :
NIP :
-